TANGKAS
penguaTan penyelenggaraAn dan peNGelolaan data statistiK sektorAl berkualitaS
PETIR
Pegawai teladan yang menginspirasi
Presensi Non ASN
Selaras
Sistem Pengelolaan Administrasi Barang Persediaan
Segera hadir
Segera hadir
Segera hadir
Segera hadir
Segera hadir
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Sarolangun, Gunung Kembang - Sarolangun 37481